Komite Etik Penelitian (KEP) Memberikan Solusi Peningkatan Kualitas Dan Integritas Penelitian di FST UIN Jakarta
Jakarta, 17 Juli 2025. Dalam rangka memperkuat integritas dan kualitas riset di lingkungan akademik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Tim KEP UIN Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Sosialisasi Komite Etik Penelitian (KEP) pada Kamis, 17 Juli 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama (RSU) FST. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis peluncuran KEP tingkat universitas yang resmi dibentuk berdasarkan SK Rektor Nomor 18 Tahun 2025 tertanggal 14 Januari 2025.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Irma Nurbaeti, Ph. D dari Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) UIN Jakarta. Turut juga dihadiri pada kegiatan sosialisasi ini antara lain pimpinan fakultas seperti Dekan FST, Wakil Dekan I, dan Wakil Dekan II. Hadir pula para dosen peneliti dari berbagai Program Studi di lingkungan FST, di antaranya Prof. Lily Surayya EP, Fahri (Biologi), Mahbubi, Ph.D (Agribisnis), dan Ardian (Biologi), Tati Zera, M.Si (Fisika), Dede Sukandar (Kimia), Prof. Hendrawati (Kimia) yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pentingnya regulasi etik dalam penelitian.
Pembentukan KEP Tingkat Universitas ini diantaranya dilatarbelakangi oleh peningkatan volume dan kompleksitas penelitian di lingkungan UIN Jakarta, seiring dengan tuntutan standar etik nasional dan internasional. Selama ini, KEP sudah ada secara fakultatif: dimulai dari FKIK (2009), kemudian FK (2016), FIKES (2018), dan FPSI (2021). Namun, hingga 2024, belum ada wadah etik formal di tingkat universitas. Dengan semakin banyaknya penelitian yang melibatkan subjek manusia, hewan, hingga tumbuhan, kebutuhan akan ethical clearance menjadi krusial untuk menjaga mutu, perlindungan subjek, dan kelayakan publikasi hasil riset.
Peran dan Tugas KEP UIN Jakarta diantaranya Menilai kelayakan etik suatu usulan penelitian, Memberikan persetujuan etik (ethical clearance), dan Melindungi hak serta keamanan subjek penelitian. Dalam pelaksanaannya, telah disiapkan alur permohonan etik yang terstruktur, termasuk penyesuaian tarif layanan antara peneliti dari dalam dan luar UIN Jakarta. Rencana ke depan akan ditindaklanjuti oleh beberapa kegiatan seperti rekrutmen reviewer etik, pelatihan staf pendukung, penyiapan ruangan kerja serta peluncuran resmi KEP UIN Jakarta yang akan digelar pada 18 Juli 2025.
Dalam sesi tanya jawab, Prof. Lily, yang juga sebagai satu anggota KEP Bidang Sains dan teknologi, menyampaikan pentingnya membuka jaringan di semua Fakultas, rekrutmen reviewer, serta perlunya pelatihan khusus terutama untuk kasus-kasus kompleks seperti penelitian terkait dengan limbah atau subjek rentan. Dalam jawabannya, Prof Irma menekankan bahwa ethical clearance seharusnya diperoleh sebelum pengumpulan data agar mempermudah proses publikasi nasional maupun internasional.
Prof. Hendrawati juga menyoroti pengalaman dalam penelitian kosmetika, di mana kebutuhan terhadap kelengkapan etik berdampak langsung terhadap kualitas riset. Ia menegaskan bahwa prinsip etik harus mencakup subjek manusia, hewan, maupun tumbuhan. Untuk penelitian yang melibatkan hewan, misalnya, diperlukan dokter hewan bersertifikat serta pelatihan kompetensi etik khusus. Para peserta juga banyak memberikan masukan, agar kegiatan ini dapat terus disosialisasikan sehingga para peneliti khususnya di lingkungan UIN Jakarta dapat terakomodir dari sisi kemudahan pengurusan etik, namun tetap mengedepankan aspek kualitas dan integritas.
Pada akhir sesi, narasumber menyatakan bahwa KEP UIN Jakarta diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjamin mutu riset kampus, sekaligus menjawab tantangan integritas akademik di era riset modern yang semakin kompleks (LS).