Studium General “Keamanan Pangan Dalam Upaya Mewujudkan Perlindungan Konsumen” Prodi Agribisnis Fakultas Sains Dan Teknologi
Saintek News (09/04/2021) Hari Jumat, 9 April 2021 Program Studi Agribisnis menyelenggarakan Kegiatan Studium General pertama ditahun 2021 secara Daring. Studium General (Studgen) yang dibuka oleh Dekan FST Dr.Nashrul Hakim dihadiri oleh wakil dekan bidang Akademik Dr. Siti Rochaeni, Wakil dekan bidang kemahasiswaan Dr. Fatmah Widjayanti, Ketua Prodi Agribisnis Dr.Akhmad Mahbubi, Sektprodi Rizki Adi Puspita Sari, MM, dosen Agribisnis, perwakilan Perhepi dan Mahasiswa semester 2-4-6-8, wakil Himpunan HMJ dengan total hadirin 268 orang.

Studgen menghadirkan narasumber tunggal Dr.Ir.Arief Safari MBA ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Narsum adalah pakar (expert) dalam hal National Quality, Export Quality Infrastructure, ahli dalam standarisasi, dan khususnya Pangan, tercatat sebagai senior Expert Transterc EU-Indonesia. Pemahaman mendalam narsum kemudian dibagikan dalam berbagai ilmu dan informasi terkait Keamanan pangan dalam upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen.
Dr. Arief mengawali pembicaraan dengan pentingnya perlindungan Konsumen karena memberikan efek ikutan pada ekonomi (multiplier effect). Dalam hal ini pasti terjadi transaksi antara konsumen dan penyedia produk/jasa. Apabila sukses terjadi pertukaran, maka akan membangun kepercayaan yang berkelanjutan dan akhirnya memberikan pengaruh pada penerimaan negara dalam hal ini pajak. Dr.Arief memberikan wawasan mendalam tentang siapa Konsumen dan apa jaminan untuk konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 bahwa setiap orang pemakai barang/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dalam hal ini UU telah tegas bahwa Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Selain konsumen, diuraikan pula siapa pelaku usaha dan tujuan dari perlindungan Konsumen. Konsumen, menurut UU juga perlu menjadi konsumen yang cerdas sehingga karenanya perlu diedukasi, disadarkan sehingga mampu melindungi diri sendiri dari berbagai ekses negative dari pemakaian barang/jasa maupun lingkungan atas hadirnya produk/jasa termasuk di dalamnya kehadiran e commerce. Hal ini yang digariskan pada tujuan UUPK. Dalam praktek terdapat beragam penyimpangan akibat tindakan dari pelaku usaha bersamaan dengan kurang cerdasnya konsumen.
Untuk itu Pemerintah perlu hadir dalam pemberdayaan konsumen dan menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Lebih lanjut tidak kalah penting, tumbuhnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen agar jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Secara spesifik dan gamblang, Dr Arief mengemukakan contoh aktual tentang cedera janji baik waktu dan kualitas, klaim yang berlebihan, informasi yang menyesatkan atas produk tertentu yang ditayangkan pada iklan, yang berdampak pada kerugian materiil pada konsumen bahkan fatality. Kasus-kasus penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang, adalah bentuk tindakan tidak terpuji hanya demi keuntungan tetapi ‘penderitaan konsumen’ di kemudian hari karena timbulnya penyakit. Dr Arief mengemukakan kasus-kasus aktual dan memberikan pencerahan apa yang membuat keluhan hingga timbulnya persengkataan antara konsumen dan penyedia barang serta bagaimana penyelesaian persengketaan. Kasus pengembalian uang dengan menggantikan permen adalah tindakan yang salah karena permen bukan alat tukar. Dr Arief juga menegaskan bahwa tidak boleh terdapat tindakan diskriminatif dalam kaitan perlindungan konsumen
Kehadiran e commerce juga disinggung dari sisi perlindungan konsumen, mengingat adanya para pihak yakni pengolah, pendistribusi, pemilik platform, dengan penyimpangan yang terjadi karena konsumen menerima barang yang tidak sesuai.
Keberadaan BPKN dijelaskan visi misi dan fungsinya yakni memberikan rekomendasi, dan memfasilitasi antar Lembaga bukan langsung mengatasi sengketa atas komplen konsumen. Hal ini dsalurkan langsung melalui Lembaga Pendampingan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana yang dikenal YLKI sebagai salah satu contoh. Persengkataan bilamana terdapat unsur criminal maka perlu diajukan bukti-bukti dan kemudian dilaporkan ke kantor polisi atau melakukan pengaduan melalui Lembaga Pendampingan.
Pertanyaan2 cerdas dari peserta mahasiswa diajukan tentang :
- Penipuan barcode dari izin edar (penipuan nomor izin edar)
- Apa peran dinas terkait untuk penyuluhan pedagang yang masih menggunakan bahan tambahan dilarang,
- Ukm skala mikro kecil sudah seharusnya tersertifikasi halal namun bagaimana memastikannya
- Barang di e-commerce dan ternyata palsu.
- Masih adanya penggunaan mirin atau sake di resto jepang
- Pelapak tidak mau bertanggungjawab saat barang e commerce rusak karena pengemasannya yang kurang baik, karena dianggap kesalahan pengiriman
- Pengaduan konsumen pada masalah e-commerce
- Pembobolan akun konsumen apa bisa di jadikan suatu pengaduan ke bpkn
- Harga pada supermarket yang tidak sesuai saat di cek di kasir
- Bagaimana melindungi konsumen dari produk transgenic
- Konsumen curang pada pelapak disabilitas.
Terhadap pertanyaan tersebut narsum menjawab dengan jelas, terang disertai contoh-contoh yang kuat.

Atas pertanyaan kemungkinan Kerjasama dalam hal penelitian dan KKN, Dr Arief mempersilahkan untuk mahasiswa mendalami tentang perlindungan Konsumen dan akses data serta menghubungi para ahli yang ada di BPKN melalui komisi – komisi. (Nunuk Adiarni).
