Peralihan Dosen dan Alih Tugas PNS menjadi Dosen, Berikut Ketentuannya
Terdapat beberapa ketentuan Peralihan Dosen dan Alih Tugas PNS Menjadi Dosen yang dituangkan dalam bentuk KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR l2 TAHUN 2019 TENTANG Ketentuan Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Menjadi Dosen PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI (PTKIN) Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini: kemenag-pendis-2019-3121 Ketentuan Peralihan Dosen Dan alih tugas PNS jadi Dosen