WEBINAR MANAJEMEN PANGAN HALAL
WEBINAR MANAJEMEN PANGAN HALAL

 “BERBAGI PENGALAMAN MANAJEMEN PANGAN HALAL”

Saintek News (15/06/2023) Webinar Manajemen Pangan Halal merupakan salah satu upaya pengayaan wawasan mahasiswa Prodi Agribisnis khususnya angkatan 2020. Hal ini terkait dengan salah satu matakuliah Pangan Halal yang diampu oleh Dr. Ir. Nunuk Adiarni, MM dan dipelajari mahasiswa Agribisnis angkatan 2020 pada semester VI (Genap TA 2022/2023). Webinar kali ini mengambil tema mengenai “Berbagi Pengalaman Manajemen Pangan Halal” Kamis, 15 Juni 2023.

Pada kegiatan Webinar tersebut juga diikuti oleh Bapak Joelioes Hendrawan Soenredi selaku Manager Pabrik dari CV Perigi Tirta Alami. CV Perigi Tirta Alami merupakan salah satu perusahaan air minum yang melakukan perubahan sertifikasi halal dari MUI ke KEMENAG. Menurut beliau hal utama yang diperhatikan dalam proses perpindahan sertifikasi halal dari MUI ke KEMENAG yaitu apakah produk tersebut sudah mendapatkan sertifikasi atau standar ISO atau belum? Kalau sudah mendapatkan sertifikasi atau standar ISO, maka proses sertifikasi halal secara reguler akan lebih mudah. Proses sertifikasi dapat dibantu oleh Disperindag dengan catatan harus punya ISO, khususnya 9001:2008. Lalu juga dapat dibiayai oleh Disperindag.

Dalam produksi air minum, hal yang harus diperhatikan adalah penunjang produksi juga bersertifikat halal, karena air putih rentan untuk disisipi penunjang produksi yang tidak halal. Contoh bahan penunjang halal yang perlu berstatus halal diantaranya yaitu filter, karbon aktif yang berguna untuk membuang rasa bau hingga membersihkan rasa mineral, hingga membran yang memiliki kegunaan untuk membuang rasa bau hingga membersihkan rasa mineral. Air termasuk yang memiliki tingkat risiko tinggi, karena bisa direct diminum.

Pada pemaparan juga disampaikan sebagai calon penyedia halal, hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya yaitu:

  1. Perlu mengetahui tentang ISO. Khususnya mengerti pasal-pasal dari ISO.
  2. Perlu mengetahui safety pangan, khusus untuk perusahaan besar.
  3. Mengerti tentang manajemen halal.
  4. Perlu memahami tempat pabrik yang kita bantu.

Air yang dikonsumsi oleh banyak konsumen, maka perlu disertifikasi halal secara regular. Apabila sertifikasi halal secara self declare, maka tidak perlu memakai ISO. Tetapi sistem yang dijalankan pelaku usaha perlu mengikuti ISO dan memperhatikan manajemen halal. Self declare tetap akan diperoleh pelaku usaha apabila tidak ada perubahan bahan baku. Sementara regular akan dicek secara rutin 1-2 tahun sekali. Untuk UMK, sertifikasi halal akan dicek 1 tahun sekali. Jika perusahaan besar, status halalnya dapat dicek sebanyak 2 kali dalam satu (1) tahun dan biaya ditanggung pelaku usaha.
Selanjutnya, kegiatan webinar ini juga memberikan ruang diskusi bagi mahasiswa. Dapat dilihat dari antusiasme bertanya, kegiatan ini memberikan kesan positif dan baik. Diharapkan dengan adanya penyampaian langsung dari praktisi akan memberikan pemahaman yang sempurna bagi mahasiswa yang mendalami manajemen pangan halal. (RAPS)